Makassar - Keputusan salah satu fakultas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang mengangkat perwira militer sebagai tenaga pengajar bukan sekadar kebijakan administratif yang keliru, melainkan bentuk nyata dari kemunduran cara berpikir institusi pendidikan tinggi. Kebijakan ini mencerminkan kegagalan membaca sejarah, ketidakpekaan terhadap realitas sosial, serta pengabaian terhadap prinsip dasar dunia akademik itu sendiri.
Di tengah ribuan sarjana yang menganggur—yang memiliki kompetensi keilmuan, metodologi, dan etika akademik—UMI justru memilih menghadirkan figur dari institusi yang secara struktur dan kultur bertolak belakang dengan nilai-nilai pendidikan sipil. Ini bukan hanya ironi, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral kampus dalam menciptakan ruang intelektual yang sehat dan progresif.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 secara tegas menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara. Artinya, fungsi, orientasi, dan desain kelembagaannya tidak diperuntukkan bagi ruang-ruang sipil seperti kampus. Ketika batas ini mulai dilanggar, maka yang terjadi adalah normalisasi militerisasi dalam kehidupan akademik—sesuatu yang berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele.
Kampus bukan barak. Kampus adalah ruang dialektika, tempat di mana gagasan diuji melalui argumentasi, bukan ditekan oleh simbol kekuasaan. Kehadiran perwira militer sebagai dosen berpotensi menghadirkan bayang-bayang otoritarianisme dalam proses belajar-mengajar. Dalam kultur militer, perintah adalah absolut; sementara dalam dunia akademik, kebenaran harus selalu terbuka untuk diperdebatkan. Dua hal ini tidak hanya berbeda, tetapi bertentangan secara prinsipil.
Lebih jauh, dari sisi profesionalisme, pengangkatan militer aktif sebagai tenaga pengajar menunjukkan cacat logika kebijakan. Seorang perwira berada dalam garis komando yang kaku dan tidak bisa ditawar. Ketika kepentingan institusi militer berbenturan dengan tanggung jawab akademik, maka sudah jelas mana yang akan diprioritaskan. Akibatnya, mahasiswa berpotensi menjadi korban dari ketidakkonsistenan dan ketidakseriusan dalam proses pembelajaran.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana kebijakan ini seolah mengabaikan sejarah panjang relasi antara mahasiswa dan aparat militer. UMI, sebagaimana banyak kampus lainnya, memiliki memori kolektif atas tindakan represif aparat terhadap gerakan mahasiswa. Luka itu nyata, dan hingga hari ini belum sepenuhnya pulih. Menghadirkan kembali simbol-simbol kekuasaan tersebut di dalam ruang akademik sama saja dengan membuka kembali trauma yang belum sembuh—sebuah tindakan yang tidak hanya tidak sensitif, tetapi juga berbahaya secara psikologis dan politis.
Jika kampus mulai membuka pintu bagi logika militer masuk ke ruang akademik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kebebasan berpikir mahasiswa itu sendiri. Hari ini mungkin hanya satu dosen dari kalangan militer. Besok, bukan tidak mungkin, nalar kritis mahasiswa yang akan dikorbankan secara perlahan
Muh Akbar alam, Ketua PMII Rayon Hukum Komisariat Universitas Muslim Indonesia Cabang Makassar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai akademik yang selama ini dijaga oleh mahasiswa. Ia menilai, kampus sedang kehilangan keberpihakannya pada nalar kritis dan justru memberi ruang pada pendekatan kekuasaan yang tidak relevan dengan dunia pendidikan.
“Kami tidak sedang menolak individu, tetapi kami menolak sistem dan logika yang mencoba menormalisasi militerisasi di ruang akademik. Kampus harus berdiri di atas kebebasan berpikir, bukan di bawah bayang-bayang komando,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat arah kebijakan kampus yang berpotensi merusak independensi akademik.
“Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka kami akan memastikan bahwa suara penolakan akan terus bergema. Kampus bukan ruang untuk eksperimen kekuasaan, tetapi ruang untuk melahirkan kesadaran kritis,” lanjut Muh Akbar Alam.
Kami menilai kebijakan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi adanya krisis orientasi dalam tubuh birokrasi kampus. Ketika kampus tidak lagi mampu membedakan mana ruang sipil dan mana ruang militer, maka saat itulah independensi akademik berada di ujung tanduk.
Berikut pernyataan sikap PMII Rayon Hukum Komisariat Universitas Muslim Indonesia Cabang Makassar:
Pertama, menolak segala bentuk militerisasi ruang akademik dalam bentuk apa pun.
Kedua, mendesak pencabutan kebijakan pengangkatan perwira militer sebagai tenaga pengajar di UMI.
Ketiga, menuntut komitmen nyata kampus untuk menjaga kebebasan akademik dan independensi keilmuan.
Kampus harus kembali pada jati dirinya, ruang bebas, ruang kritis, dan ruang yang berdiri di atas keberanian berpikir—bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Jika kampus mulai tunduk pada logika komando, maka saat itu pula kebebasan akademik hanya tinggal slogan.
Tulis Komentar