Makassar - Wakil Ketua Bidang Pendidikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Kota Makassar, Muh. Arjal Anugrah menyebut ide Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar yang mengusulkan penambahan rombongan belajar (rombel) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) bukan solusi tepat. Alasannya, jumlah rombel yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ditetapkan sebagai cara agar pembelajaran di kelas berjalan kondusif.
“Kita bicara regulasi, Permendikbud mengatur rasio guru dan siswa itu 18:1. Rasio ini ditetapkan agar guru tak kewalahan. Apalagi Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengusulkan agar siswa di kelas dicukupkan hingga 40 orang, proses belajar tidak berjalan kondusif jika sampai terjadi,” kata Arjal, Ahad, 22 Juni 2025.
Disisi lain, Arjal menyebut pernyataan legislator itu mengenyampingkan kehadiran sekolah swasta di Makassar yang juga telah berkontribusi banyak. Seolah-olah, kata dia, hanya sekolah negeri yang harus menampung semua lulusan SD di Makassar tahun ini.
“Sekolah-sekolah swasta bisa mengakomodir peserta didik yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri. Mestinya Ketua Komisi D mendorong ini ke Disdik Kota Makassar,” tutur Arjal.
Lagipula, kata Arjal, jumlah SMP swasta di Kota Makassar lebih banyak dibandingkan sekolah negeri, termasuk milik Muhammadiyah. Sehingga, tak perlu ada kekhawatiran ada peserta didik yang tidak terakomodir di jenjang SMP.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah SMP di Kota Makassar itu kisarannya berjumlah 178. Jumlah sebanyak ini bisa kita dorong untuk menyelesaikan kekhawatiran adanya peserta didik yang tak tertampung di SMP. Apalagi MK sudah memutuskan bahwa pemerintah wajib memberikan pendidikan gratis 9 tahun kepada setiap warga negara,” terang dia.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pihak-pihak pemangku kebijakan agar teliti dalam mengambil keputusan. Sebab, kasus penambahan rombel di sekolah-sekolah negeri Makassar pernah menjadi masalah serius tahun lalu.
“Kejadian tahun 2024, kurang lebih 1.000 anak-anak di sekolah negeri ternyata tidak masuk Dapodik, tidak ada NISN karena faktor dipaksakan. Sudah jelas regulasi di Permendikbud, semuanya sudah diatur,” pesan dia.
Dalam waktu dekat, Arjal mengaku Pemuda Muhammadiyah bakal akan mengirimkan permintaan audiensi dan dialog kepada DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi D yang menjadi mitra Dinas Pendidikan.
“Insyaallah, berhubung karena anak sekolah masih libur, kita masih punya waktu luang untuk mendiskusikan hal ini, agar solusinya sesuai dengan harapan kita bersama,” tandas Arjal.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mendesak Dinas Pendidikan agar mengantisipasi keterbatasan daya tampung SMP negeri di Kota Makassar. Hal itu mesti dilakukan sekaitan dengan jumlah lulusan SD tahun 2025 yang jumlahnya lebih banyak dibanding daya tampung SMP negeri.
Meski begitu, Ari menyadari bahwa penambahan daya tampung bukanlah kewenangan Disdik Makassar. Karena itu, ia merekomendasikan agar Disdik Makassar mengusulkan penambahan itu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Saya yakin, kalau itu diusulkan dengan data dan kebutuhan yang jelas, Kementerian pasti menyetujui 100%. Karena prinsipnya bahwa negara tidak boleh membiarkan satu anak pun putus sekolah,” kata Ari, Jumat, 20 Juni 2025.
“Kalau ruang dan fasilitas memadai, kita optimalkan kuota per kelas hingga 40 siswa. Tapi tetap harus prosedural dan mendapat restu dari pusat,” imbuh dia.
Dengan begitu, ia percaya usulannya akan mendapat respons positif dari kementerian terkait. “Jadi jangan pasif, ini kan soal masa depan ribuan anak. Dinas terkait harus jemput bola ke Kementerian dan pastikan kuota SMP negeri bertambah tahun ini,” pungkas dia.
Menyikapi desakan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku telah berkonsultasi dengan Kemendikdasmen.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak kementerian tadi pagi. Dalam pertemuan itu, kementerian menyatakan akan melakukan analisis ulang terhadap kebutuhan daya tampung sekolah di Kota Makassar,” ujar Achi, melansir KabarMakassar.com, Ahad, 22 Juni 2025.
Tulis Komentar