maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Satpolairud Polres Bangkep Amankan Pembuat Bom Ikan Rakitan

$rows[judul]

BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Tindakan tegas ini dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JU (33) beserta puluhan jenis barang bukti rakitan pada Jumat (17/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil Patroli Siber yang dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud di salah satu grup pengawas perikanan. Polisi mendeteksi adanya informasi perihal aktivitas pengeboman ikan di wilayah hukum Polres Bangkep, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, IPTU Rahim Hasan, menjelaskan bahwa setelah titik lokasi dipastikan, tim langsung bergerak menuju Desa Okumel sekitar pukul 20.00 WITA. Dua jam berselang, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan mendapati JU sedang merakit bom ikan di dalam kediamannya.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu botol bom rakitan aktif, tujuh botol pupuk cantik yang telah dihaluskan, tiga buah dopis siap ledak, serta serbuk korek api kayu. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit perahu kayu bermesin Yasuka 18 PK berwarna putih-kuning beserta beberapa ekor ikan yang diduga hasil pengeboman.

Berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, pelaku JU diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan pernah terjerat hukum atas kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada tahun 2018 silam dan diproses oleh Ditpolairud Polda Sulteng. Saat proses penangkapan sempat terjadi konsentrasi massa dari warga setempat, namun tim bergerak cepat mengamankan situasi.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku beserta seluruh barang bukti segera dibawa menuju Mako Satpolairud Polres Bangkep sekitar pukul 23.30 WITA. Hingga saat ini, Unit Gakkum Satpolairud masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan intensif untuk merampungkan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)