ENREKANG - Aktivis, Syafitra Ramadhan Korninator Advokasi PERDAKSI Sulsel menyoroti kinerja pemerintah daerah, khususnya Disperindag Kabupaten Enrekang, dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Temuan penjualan LPG di Pasar Sentral Enrekang LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Barang yang seharusnya membantu keluarga miskin justru menjadi komoditas yang membebani mereka.
Dalam persoalan ini, Disperindag Kabupaten Enrekang tidak boleh hanya hadir setelah keluhan masyarakat viral atau setelah masalah menjadi sorotan publik.
Disperindag memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi, harga, dan aktivitas pangkalan berjalan sesuai ketentuan.
Jika pelanggaran terjadi berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar ulah oknum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan buruknya koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, kinerja keamanan juga perlu dievaluasi secara serius.
Aparat tidak semestinya hanya menjaga ketertiban saat masyarakat menyampaikan protes, tetapi juga harus memastikan adanya kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran harus dilindungi, bukan justru dicurigai atau ditekan.
Tulis Komentar