Foto: Kepala Divisi Keterlibatan Perempuan WALHI Sulsel, Fadila Abdullah, saat memaparkan hasil riset tentang rencana reklamasi Untia. (Ist.)
Maritimnews.co, Makassar - Di mata para nelayan tradisional Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, perairan pesisir utara bukan sekadar hamparan air asin. Laut seluas 1.738 hektare itu adalah ruang hidup, tempat jaringan jaring dan bubu mereka menggantungkan asa demi memancing ikan, udang, hingga kepiting karang.
Namun, bentang penghidupan itu kini berada di bawah bayang-bayang ancaman nyata: proyek reklamasi seluas 1.517 hektare yang digagas di pesisir utara Makassar.
Laporan terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersama peneliti warga bertajuk Feminist Participatory Action Research (FPAR) mengungkapkan bahwa 62,6 persen (sekitar 1.087 hektare) wilayah tangkap nelayan Untia beririsan langsung dengan peta kawasan reklamasi.
Tak hanya mengancam piring nasi nelayan, mega proyek ini berpotensi membabat 28,83 hektare kawasan mangrove terakhir yang membentang dari Untia hingga Lantebung—benteng ekologis sekaligus tempat pemijahan alami biota laut.
Riset ini secara khusus memotret dampak pembangunan dari sudut pandang pengarusutamaan gender. Peneliti FPAR, Fadila Abdullah, menegaskan bahwa kerusakan laut dan krisis infrastruktur dasar di kawasan pesisir selalu menempatkan perempuan pada posisi paling rentan.
"Ketika mega proyek CPI mulai menimbun laut pada tahun 2014, wilayah tangkap nelayan tradisional seketika berubah menjadi daratan beton. Peta wilayah tangkap memperlihatkan luas area penangkapan nelayan mencapai 1.738,116 hektare, tetapi 1.087,714 hektar berada di dalam kawasan reklamasi," kata Fadila dalam peluncuran riset di Untia, Kamis 30 Juli 2026.
Fadila menambahkan, melalui pemetaan tubuh (body mapping), terlihat jelas bagaimana rantai kerja domestik yang berat akibat krisis air bersih menahun telah memicu keluhan fisik kronis pada tubuh perempuan Untia. Jika reklamasi terus dipaksakan, beban tersebut dipastikan bakal berlipat ganda secara biologis maupun psikologis.
"Reklamasi di Untia berpotensi besar mengulang kepunahan mata pencaharian yang sama. Perencanaan proyek ini akan menekan rantai kerja berbasis gender dan memicu kerawanan pangan domestik," tegas dia.
Di tingkat akar rumput, penolakan warga didasari oleh memori kolektif akan janji-janji kesejahteraan yang tak kunjung terbukti. Buhari, seorang warga Untia yang dahulu terpaksa direlokasi dari Pulau Lae-Lae, meluapkan kekecewaannya atas rencana pembangunan yang terus meminggirkan warga asli.
"Kami sudah malas dijanji-janji terus. Dulu sebelum dipindahkan dari Lae-Lae ke sini kami dijanji bahwa air akan lancar, tapi sekarang kami pun harus membeli air," kata Buhari.
Buhari juga menyindir janji fasilitas perahu yang akhirnya menguap begitu saja digantikan wacana penimbunan laut baru. "Intinya masyarakat di sini mau hidup tenang, jangan sampai proyek ini kembali mengusir kami dan membuat hidup kami kembali susah."
Sulaiha, warga lokal lainnya, mengkhawatirkan proyek infrastruktur di pesisir hanya akan menguntungkan pengusaha luar dan menggeser peran ekonomi perempuan lokal yang mengandalkan pengolahan hasil tangkapan laut.
Menanggapi arus kritik tersebut, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Marhamah, mengklaim bahwa proyek ini masih dalam tahap awal. "Reklamasi ini baru tahap perencanaan. Kami akan memastikan keterlibatan masyarakat utamanya perempuan dalam proyek," klaim Marhamah.
Sementara itu, Kabid Keanekaragaman Hayati DLH Kota Makassar, Amanda Syahwaldi, menilai forum-forum dialog seperti ini perlu lebih sering mengundang jajaran pembuat kebijakan agar terjadi penyelarasan persepsi dengan masyarakat terdampak.
Sebagai jalan keluar atas krisis lingkungan yang mengintai Makassar Utara, riset WALHI Sulsel merumuskan sejumlah langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah. Pertama, pemerintah harus segera memberlakukan moratorium atau penghentian rencana reklamasi pesisir utara Makassar, sekaligus memberikan pengakuan legal atas wilayah tangkap nelayan tradisional Untia dalam dokumen RTRW Kota dan Provinsi.
Selain itu, pemerintah daerah dituntut hadir menyediakan infrastruktur dasar yang responsif gender. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan jaringan perpipaan air bersih PDAM secara terintegrasi ke pemukiman nelayan guna memangkas beban finansial dan fisik perempuan pesisir, yang dibarengi dengan perbaikan sanitasi serta penyediaan mangrove belt sebagai penahan abrasi.
Laporan ini juga menggarisbawahi pentingnya pengakuan legal atas identitas perempuan nelayan melalui penerbitan Kartu KUSUKA. Dengan kepemilikan kartu tersebut, perempuan pesisir yang bergerak di sektor pengolahan dan pemasaran hasil laut dapat memperoleh akses yang setara terhadap bantuan modal, asuransi perikanan, hingga fasilitas pendingin (cold storage).
Sebagai penutup, seluruh kebijakan pembangunan di wilayah pesisir diwajibkan untuk melibatkan masyarakat secara partisipatif. Pemerintah harus membuka ruang Musrenbang tematik khusus perempuan pesisir serta mengintegrasikan analisis dampak gender (Gender Impact Assessment) secara transparan dalam setiap penyusunan dokumen AMDAL. (Rls)
Tulis Komentar