Makassar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia.
GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
- Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri;
- Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana.
Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kepada Polrestabes Makassar:
1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban.
4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Kepada Polda Sulawesi Selatan:
1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara.
2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel.
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian.
Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tulis Komentar