*Oleh Muhammad Nizam (Ketua Umum PC-HPMM Cabang CENDANA Periode 2025-2026)
Opini - Ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang diklaim dan kerugian sosial ekologis yang nyata dirasakan masyarakat.
Peraturan mengenai eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sebenarnya telah diatur secara rinci dalam berbagai undang‑undang sektoral dan hukum lingkungan.
Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa eksploitasi SDA harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan. Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur secara spesifik kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di sektor tambang.
Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, melainkan harus mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi secara berimbang, serta dilaksanakan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya, keterbukaan regulasi belum diikuti dengan komitmen yang cukup kuat dalam perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Di wilayah Massenrempulu, masyarakat kini menghadapi situasi yang sangat serius terkait rencana eksploitasi sumber daya alam oleh CV Hadaf Karya Mandiri.
Perusahaan ini telah mengantongi izin usaha pertambangan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Cendana dan Enrekang, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang, hilangnya lahan pertanian, perubahan atau penggusuran tempat tinggal masyarakat, serta terancamnya keberlangsungan budaya dan tradisi lokal yang telah dirawat turun temurun.
Lebih dari sekadar persoalan ekonomi dan lingkungan, proyek tambang ini menyerang akar identitas masyarakat Massenrempulu.
Budaya leluhur seperti semangat gotong royong, tradisi pesta panen, kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan sumber daya, aktivitas pertanian sebagai mata pencaharian utama, serta rangkaian sejarah lokal mulai dari Puang Leoran hingga Puang Pinang, semua berisiko hilang atau terdistorsi jika CV Hadaf Karya Mandiri tetap melanjutkan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Cendana dan Enrekang.
Hilangnya unsur‑unsur ini bukan hanya berarti menghilangkan tradisi, tetapi juga mengikis khazanah sejarah dan identitas kolektif yang menjadi fondasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Dalam konteks ini, makam bersejarah Puang Leoran menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari perdebatan mengenai pertambangan di Massenrempulu.
Makam Puang Leoran telah didaftarkan dan berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang merupakan ruang publik bernilai sejarah, budaya, dan identitas lokal.
Zona inti kawasan makam tersebut berada sekitar 700 meter dari batas konsesi tambang, sehingga zona penyanggahnya masuk ke dalam kawasan konsesi CV Hadaf Karya Mandiri.
Sebagai ruang yang menyimpan memori sejarah, simbol identitas, dan sarana rekreasi budaya, zona inti maupun zona penyanggah makam Puang Leoran harus dijaga kelestariannya dari segala bentuk eksploitasi, termasuk aktivitas pertambangan.
Perlindungan terhadap cagar budaya ini diatur secara eksplisit dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan bahwa cagar budaya harus dilindungi dari segala bentuk kerusakan, perubahan fungsi, atau pemanfaatan yang bertentangan dengan nilai sejarah dan budayanya.
Di sisi lain, makam Puang Pinang yang berada sekitar 200 meter dari batas konsesi tambang belum didaftarkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Padahal, makam ini juga memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas lokal yang tidak kalah penting.
Masyarakat Massenrempulu dengan tegas menuntut agar Dinas Kebudayaan Kabupaten Enrekang segera memberikan perhatian serius, melakukan proses pendataan, dan mendaftarkan makam Puang Pinang sebagai cagar budaya.
Proses ini tidak hanya dimaknai sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai langkah politik perlindungan identitas lokal dari ancaman eksploitasi, termasuk aktivitas pertambangan yang direncanakan oleh CV Hadaf Karya Mandiri.
Tulis Komentar