Makassar - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggembok 122 unit mobil dan motor di Jalan A.P. Pettarani lantaran terparkir di jalur pedestrian. Gembok kendaraan dibuka setelah dilakukan penilangan.
“Jumlah yang digembok tim sebanyak 22 unit mobil, gembok itu dibuka setelah dia mendapatkan tilang,” kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit Inspeksi Dishub Makassar, Irwan kepada Maritim.news, Rabu (22/5/2024).
Penertiban itu dimulai pukul 09.00-11.45 Wita. Selain kendaraan yang menutupi jalur pedestrian, aparat juga menyasar kendaraan yang terparkir di area larangan.
“Dari jam 9 pagi tadi sampai 11:45 mengamankan puluhan Mobil rata-rata melanggar rambu larangan parkir di bahu jalan di sepanjang jalan Pettarani,” ungkapnya.
Irwan mengatakan tepatnya depan Hotel Claro menjadi atensi karena sering digunakan sebagai tempat parkir pengunjung. Hingga, pihaknya bersama aparat kepolisian yang ikut bergabung dalam operasi itu juga melakukan sanksi tilang elektronik terhadap pemotor. Total ada 100 unit yang kedapatan melanggar karena parkir sembarang.
“Tepat di depan Hotel Claro tadi ada acara, banyak kendaraan roda dua parkir sembarangan sepanjang jalan. kami (Dishub) bersama aparat kepolisian sudah menertibkan, ada ditilang elektronik kurang lebih 100 motor di depan hotel Claro,” paparnya.
Selanjutnya, Irwan mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Dia berharap tindakan ini meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib memarkir kendaraannya.
“Kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang Dishub Makassar lakukan, saya harap dengan rutinnya kegiatan ini selain memberikan efek jera namun juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib terhadap peraturan khususnya dalam hal parkir.” harap Irwan.
Tulis Komentar