maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Polisi Tangkap Dua Nelayan Bima Hendak Pesta Sabu

$rows[judul] Foto: Kedua pelaku ditangkap polisi

Bima - Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota menangkap tiga orang yang hendak berpesta sabu. Dua diantaranya nelayan di Desa Bugis, Kecamatan sape, Kabupaten Bima.

Adapun para pelaku diamankan di halaman Losmen Nusa Bajo, Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 03.15 WITA.

AKBP Didik Putra selaku Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yakni JA alias Rogen (28), nelayan asal Dusun Gusung, Desa Bugis; AD (21), nelayan asal Dusun Gusung, Desa Bugis; dan FI, warga Desa Oi’panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,53 gram dan berat bersih 1,73 gram, 2 lembar plastik klip kosong, 3 tabung kaca, 5 buah korek api gas, 1 tabung plastik warna hitam, 5 kartu ATM, serta uang tunai Rp263.000.

“Awalnya tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat anggota tiba, gerak-gerik para terduga mencurigakan. Salah satu terduga terlihat membuang tabung plastik hitam ke arah belakang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu beserta alat hisap,” ungkap Kapolsek.

Hasil interogasi awal, terduga FI mengaku memesan sabu dari JA alias Rogen untuk dipakai bersama. Namun, JA membantah kepemilikan barang bukti tersebut. Meski demikian, seluruh terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sape sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kami berkomitmen terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Bima dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)