maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Praktik Dugaan Judi Sabung Ayam di Desa Ongko Tantang Wibawa Hukum

$rows[judul]

ENREKANG – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Ongko, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP, yang mengatur dan mengancam pidana bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. 

Tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk perjudian karena merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana Indonesia.

Maraknya dugaan aktivitas tersebut juga berpotensi mencederai kewibawaan negara. 

Ketika praktik yang diduga melanggar hukum berlangsung berulang kali dan secara terbuka, publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus hadir secara nyata terhadap setiap bentuk dugaan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, menindak apabila ditemukan bukti yang cukup, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih. 

Pembiaran terhadap dugaan praktik perjudian hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)