JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat tata kelola perikanan mulai dari hulu seiring pemberlakuan tarif preferensi 0 persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang. Pemberlakuan tarif 0 persen melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu, diyakini sebagai peluang besar bagi peningkatan daya saing ekspor perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengatakan keberhasilan menembus pasar ekspor tidak hanya ditentukan oleh terbukanya akses pasar, tetapi juga kemampuan Indonesia menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
“Tarif preferensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” ujar Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Latif, kualitas tuna sangat ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan ikan yang cepat dan tepat di atas kapal, penggunaan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting dalam menjaga mutu produk sehingga mampu memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.
Untuk mendukung hal tersebut, KKP konsisten memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), serta pelaku usaha melalui berbagai program peningkatan kapasitas.
Materi pembinaan mencakup teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, pelatihan keterampilan serta keahlian awak kapal perikanan, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan (logbook), hingga pemenuhan data ketertelusuran (traceability) hasil tangkapan tuna yang dipersyaratkan pasar ekspor.
Selain itu, KKP juga memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan tersebut memastikan kegiatan penangkapan dilakukan sesuai potensi sumber daya ikan pada setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan kajian ilmiah, sehingga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian stok tuna tetap terjaga.
Tulis Komentar