Makassar – Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) HMI Badko Sulawesi Selatan, Andi Akram Al Qadri, mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh agen LPG di Sulawesi Selatan. Desakan tersebut didasarkan pada berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penimbunan tabung LPG, indikasi permintaan biaya di luar ketentuan dalam proses pengajuan pangkalan baru, serta belum meratanya keberadaan pangkalan LPG di sejumlah wilayah yang justru sangat membutuhkan.
Menurut Andi Akram Al Qadri, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang dibiayai oleh negara sehingga pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Setiap bentuk penyimpangan dalam rantai distribusi, apabila terbukti, bukan hanya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan negara dalam menjamin akses energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“HMI Badko Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak sekadar melakukan monitoring administratif. Yang dibutuhkan hari ini adalah audit investigatif terhadap seluruh agen LPG, meliputi kesesuaian stok fisik dengan data distribusi, mekanisme penyaluran kepada pangkalan, proses pengajuan pangkalan baru, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas Andi Akram Al Qadri.
HMI Badko Sulsel menilai persoalan distribusi LPG di Sulawesi Selatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut tata kelola jaringan distribusi. Di sejumlah daerah, masyarakat masih harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk memperoleh LPG 3 kilogram karena tidak tersedia pangkalan resmi di sekitar wilayah tempat tinggal mereka. Kondisi tersebut memicu antrean, meningkatkan biaya transportasi masyarakat, serta membuka ruang terjadinya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam perspektif kebijakan energi, pemerataan pangkalan merupakan bagian dari upaya menjamin akses masyarakat terhadap energi bersubsidi. Penambahan pasokan tanpa diikuti penambahan jaringan pangkalan di wilayah yang belum terlayani hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek, sementara akar persoalan berupa ketimpangan distribusi tetap terjadi.
“Hari ini masih terdapat wilayah yang secara objektif membutuhkan tambahan pangkalan LPG karena jumlah penduduk terus bertambah, namun masyarakat harus membeli gas di desa atau kelurahan lain. Situasi seperti ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pemerataan jaringan pangkalan, bukan hanya penambahan kuota tabung,” ujarnya.
Lebih lanjut, HMI Badko Sulsel mengaku menerima berbagai pengaduan dari masyarakat dan calon pelaku usaha yang ingin menjadi pangkalan LPG resmi. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat dugaan bahwa proses pengajuan pangkalan baru tidak berjalan secara transparan. Beberapa calon pangkalan mengaku mengalami proses yang berlarut-larut, tidak memperoleh kepastian mengenai hasil pengajuan, bahkan terdapat indikasi adanya permintaan biaya yang dinilai tidak memiliki dasar dalam ketentuan resmi.
“HMI Badko Sulsel tidak menuduh seluruh agen melakukan pelanggaran. Namun apabila terdapat oknum yang memanfaatkan proses pembentukan pangkalan LPG untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui permintaan biaya di luar ketentuan, maka praktik tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pertamina perlu memastikan bahwa seluruh proses pengajuan pangkalan berlangsung secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Andi Akram.
Selain itu, HMI Badko Sulsel juga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengevaluasi secara internal apabila terdapat dugaan bahwa mekanisme persetujuan pembentukan pangkalan baru belum mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Menurut HMI, apabila suatu wilayah secara teknis telah memenuhi syarat untuk penambahan pangkalan, namun usulan tersebut tidak memperoleh kejelasan atau mengalami hambatan yang tidak dapat dijelaskan, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip pelayanan publik yang baik.
Secara hukum, tata kelola distribusi LPG diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pelaksana di sektor hilir migas, termasuk ketentuan Kementerian ESDM mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran. Regulasi tersebut menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi harus dilaksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat diawasi.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya penimbunan tabung, penyalahgunaan distribusi, atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka Pertamina berkewajiban menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Akram juga mengingatkan bahwa Pertamina sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram serta menjaga ketersediaan pasokan di Sulawesi Selatan. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret berupa audit investigatif, inspeksi lapangan secara berkala, pembukaan kanal pengaduan masyarakat, serta transparansi terhadap hasil evaluasi.
Sebagai bentuk perbaikan tata kelola distribusi LPG bersubsidi, HMI Badko Sulsel mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk:
1. Melakukan audit investigatif terhadap seluruh agen LPG di Sulawesi Selatan.
2. Mengevaluasi dugaan penimbunan tabung LPG dan kesesuaian distribusi dengan data penyaluran.
3. Mengaudit seluruh proses pengajuan pangkalan baru, termasuk menelusuri dugaan permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
4. Melakukan pemetaan kebutuhan pangkalan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah pelayanan, dan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
5. Membuka penambahan pangkalan di wilayah yang secara objektif belum terlayani secara memadai dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminatif.
6. Memublikasikan mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengajuan pangkalan secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang bagi oknum yang melakukan penyimpangan.
7. Menjatuhkan sanksi tegas kepada agen yang terbukti melanggar ketentuan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat, bukan ruang untuk memperkaya segelintir pihak. Karena itu, kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membuktikan komitmennya melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh agen LPG, memastikan kebutuhan penambahan pangkalan di daerah yang belum terlayani benar-benar diakomodasi, serta menindak tegas setiap oknum yang apabila terbukti melakukan penyimpangan. Tata kelola energi yang bersih merupakan prasyarat utama terwujudnya keadilan energi bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan,” tutup Andi Akram Al Qadri.
Tulis Komentar