JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespons keluhan nelayan dan pelaku usaha perikanan terkait persoalan bahan bakar minyak (BBM) yang semakin membebani biaya operasional melaut.
Mulai dari lonjakan harga BBM non-subsidi yang telah menembus di atas Rp 25 ribu an per liter, keterbatasan akses BBM ,hingga distribusi BBM subsidi yang belum merata.
Merespon hal itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif belum lama ini menerima asosiasi, himpunan nelayan serta pelaku usaha perikanan dan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong skema BBM khusus bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP.
Latif mengatakan kenaikan harga BBM saat ini berpotensi mengurangi pendapatan nelayan dan pelaku usaha bahkan akan merugi dalam operasionalnya. Untuk itu, pemerintah memastikan bahwa harga BBM subsidi untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026 sebagaimana diumumkan Kementerian ESDM.
“Meski demikian, tantangan di lapangan masih muncul, terutama terkait distribusi yang belum merata dan akses yang belum sepenuhnya mudah dijangkau nelayan. Selain itu diperlukan penyesuaian regulasi melalui perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” imbuhnya.
KKP menilai perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Penguatan pengawasan serta penyederhanaan akses akan terus didorong bersama instansi terkait.
Sebagai upaya jangka pendek, sejumlah kendala teknis seperti pengangkutan BBM di kapal pengangkut ikan juga akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan.
Tulis Komentar