maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Nelayan Tolak Pengoperasian Kapal Udang Pemerintah, Dinilai Ganggu Wilayah Tangkap

$rows[judul]

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait adanya penolakan sebagian masyarakat nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran bahwa keberadaan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal.

Menanggapi hal tersebut, KKP menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara ketat dan terukur pengoperasian alat tangkap JHUB guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan diseleksi secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi dan telah dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan alat penangkapan ikan.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.

“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)