maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

PMII Cabang Kabupaten Gowa: Marginaliasi dan Regulasi Tumpang Tindih Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah Naungan Kementrian Agama RI

$rows[judul]

*Oleh Awal

Opini - Sistem pendidikan tinggi di Indonesia secara historis mengadopsi model dikotomi yang memberikan pemisahan antara tata kelola pendidikan umum dan pendidikan keagamaan yang dilegitimasi melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, melalui ini, kewenangan penyelenggaraan antara kementrian yang membidangi urusan pendidikan dibagi menjadi kewenangan Kemendikbudristek/Kemendiktisaintek yang membidangi pendidikan umum dan Kementrian Agama RI yang membidangi urusan pendidikan keagamaan. 

Kedudukan dua sistem yang dikelolah oleh dua kementrian ini secara “de jure” memiliki kedudukan yang setara dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, ada kontras yang menjadi potret saat menggambarkan keduanya, dalam tataran “de facto”, Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang mencakup Islam (UIN/IAIN/STAIN) dan non-Islam kerap kali mengalami marjinalisasi fiksal, administratif dan sosial. Potret ini tidak hadir secara spontan, akan tetapi ada berbagai problem atau masalah yang membuatnya begitu kontras terutama ketika berbicara persoalan distribusi anggaran pendidikan.

Kementrian Agama RI yang menaungi pendidikan keagamaan bertanggung jawab atas kualitas dan jaminan mutu pendidikan yang baik. Akan tetapi, Kemenang masi kerap kali memperlihatkan sikap yang memposisikan pendidikan tinggi keagamaan sebagai yang bukan prioritas khsuusnya pada distribusi anggaran pendidikan yang dikelolahnya padahal Kemenag mengelolah sepertiga anggaran fungsi pendidikan nasional tetapi alokasinya sering bias terhadap tata kelolah sekolah/madrasah dan cenderung menjadikan Perguruan Tinggi Keagamaan sebagai anak tiri. Secara kuantitaif, porsi anggaran untuk PTKIN dan PTK non islam sangat timpang jika dibandingkan dengan pagu anggaran yang didistribusikan ke sektor pendidikan dasar dan menengah (Madrasah), hal ini berimplikasi pada perlambatan dan pengembangan infrastruktur, riset, dan daya saing global (word-class university). Logika yang digunaka adalah “mas aducation” (pendidikan massal) pada tingkatan dasar-menengah, sehingga pada tingkatan elite aducation (pendidikan tinggi) menjadi sangat terkuras. Univeritas keagamaan dinilai dapat mandiri secara ekonomi tetapi akibatnya, yang terjadi adalah lonjatan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. 

Lebih lanjut, terdapat ketimpangan usulan tambahan anggaran dah pembentukan Dirjen yang baru menjadi penguatan atas pandangan kami bahwa Kemenag tidak pernah benar-benar memprioritaskan Perguruan Tinggi Keagamaan. Kebijakan penganggaran makro lebih responsif terhadap kebutuhan pendidikan dasar-menengah (madrasah) dan organisasi (ormas) keagamaan akar rumput daripada penguatan mutu riset universitas. Dalam pembahasan anggaran terbaru saja, Kemenag tidak main-main mengajukan tambahan anggaran yang sangat besar sampai dengan puluhan teriliun di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di madrasah/pesantren, insentif guru non-ASN dan revitalisasi sarpras 7.131 satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, ada juga usulan tambahan senilai 5,3 triliun yang secara khusus untuk pembentukan Direktoral Jenderal (Ditjen) Pesantren yang baru. Sementara, Direktoral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) yang notabenenya membawahi puluhan UIN/IAIN tidak mendapatkan lompatan anggaran yang serupa, kampus tetap diarahkan agar kreatif mencari dana mandiri. Akibatnya, beban semakin berat pada mahasiswa karena UKT setiap tahunnya terus mengalami kelonjakan kenaikan. 

Perguruan Tinggi Keagamaan adalah anak tiri Kementrian Agama RI, itu kesimpulan yang kami hasilkan. Hal ini diperkuat tidak hanya pada gambaran umum yang sudah kami sampaikan di atas, namun juga pada distribusi anggaran melalui Beasiswa Indonesi Bangkit (BIB) menjadi bukti empiris yang paling kuat mengenai hipotesis marginalisasi universitas keagamaan negeri (PTKIN/PTKN). Dalam pengamatan kami, terdapat fenomena awarde (penerima beasiswa) BIB Kemenag justru lebih banyak menyerbu dan memilih kuliah di kampus umum (di bawah nauangan Kemendikbudristek) daripada universitas keagamaan yang ia nanungi. Kemenag secara tidak langsung mengonfirmasi inferioritas mutu akademis kampusnya sendiri melalui daftar mitra perguruan tinggi dalam skema BIB. 

Ketika Kemenag memberikan fleksibilitas kepada alumni madrasah atau santri untuk memilih program studi umum dan teknik, daftar pilihan utama yang dikejar adalah kampus umum dan dalam kontkes ini, Kemenag memosisikan UIN/IAIN hanya sebagai “Penyaring Bakat” (Pol of Talent) melalui pesantren dan madrasah binaannya, tetapi menyerahkan proses pematangan intelektual puncaknya kepada Kemendikbudristek, kampus keagamaan telah kehilangan kesempatan emas untuk menyerap mahasiswa-mahasiswa dengan kualitas akademik terbaiki.

Dalam teori ekonomi pendidikan, fenomena ini disebut dengan “internal brain drain” (pelarian modal manusia di dalam negeri). Dana abadi pendidikan yang dikelolah melalui Kemenag memiliki tujuan untuk memperkuat SDM keagamaan akan tetapi realitanya perputaran kapital “financial circulation” justrun mengalir keluar untuk membiayai oprasional, riset dan UKT di PTN Umum. Padahal, seharusnya anggaran triliunan tersebut bisa menjadi stimulus finansial bagi universitas keagamaan jika awardee memilih kuliah di UIN/IAIN justru malah menguap ke luar ekosistem keagamaan. Kondisi ini memperparah kemiskinan finansial pada pos pendapatan non-pajak (PNPB) universitas keagamaan negeri. Kecenderungan Awardee memilih kampus umum sebenarnya juga dipengaruhi kuat atas kualitas kampus keagamaan serta labatnya Kemenag dalam memberikan dukungan atas pembukaannya program studi sains, teknologi, dan kedokteran yang berkualitas di bawah PTKIN.

Selain persoalan ini, kami juga menyoriti lebih lanjut terkait prioritas Kemenag pada pesantren bahkan sampai ingin membentuk Dirjen Pesantren yang kami anggap belum menjadi kebutuhan prioritas, apalagi pesantren hari ini menggambarkan citra yang negatif atas beragam kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungannya. Kemenag harus fokus memperbaiki birokrasi pengelolaan, distribusi anggaran dan aspek prioritas terutama harus jelas memprioritaskan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)