*Oleh: Muh. Imran (Plt Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan)
Opini - Indonesia sedang menghadapi pertanyaan paling mendasar dalam demokrasi: apakah Polri masih menjadi pelayan rakyat, atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan? Pertanyaan ini bukan provokasi, melainkan kegelisahan publik yang lahir dari fakta lapangan dari jalanan demonstrasi, ruang tahanan, hingga meja hukum yang timpang.
Reformasi Polri hari ini bukan pilihan, tetapi keharusan sejarah. Polri dan Demokrasi yang Terkepung. Konstitusi telah sangat jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun dalam praktik, yang sering muncul justru wajah represif: pembubaran aksi damai, pemukulan massa, penangkapan sewenang-wenang, hingga kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
Demonstrasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berubah menjadi ruang kekerasan. Kritik diperlakukan sebagai ancaman. Suara rakyat dicurigai, bahkan dipenjarakan. Inilah gejala kemunduran demokrasi yang nyata.
Ketika aparat lebih sibuk membungkam daripada melindungi, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan.
Indonesia mengklaim diri sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.
Publik menyaksikan Aktivis dan mahasiswa cepat ditangkap dengan pasal karet, Rakyat kecil mudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelanggaran serius oleh elite politik sering kali mandek, kabur, atau menguap.
Ketimpangan ini melahirkan kecurigaan yang sah: apakah Polri masih independen, atau telah terseret dalam orbit kepentingan Presiden dan kekuasaan politik?
Reformasi Polri akan selalu gagal selama relasi Polri dan Presiden bersifat politis dan subordinatif. Kecurigaan publik terhadap intervensi Presiden bukan tanpa alasan, melainkan akibat dari pola penegakan hukum yang selektif dan politis.
Polri tidak boleh menjadi tameng kekuasaan, apalagi alat untuk mengamankan kepentingan politik jangka pendek. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka negara sedang berjalan mundur ke otoritarianisme.
Reformasi Polri tidak cukup dengan jargon Presisi, modernisasi alat, atau pergantian pejabat. Yang dibutuhkan adalah reformasi total dan struktural, meliputi Penghentian mutlak tindakan represif terhadap aksi damai, Penghapusan kriminalisasi kritik dan oposisi sipil, Jaminan independensi Polri dari intervensi Presiden dan elite politik dan Transparansi dan akuntabilitas kinerja dari Mabes hingga Polsek.
Jika Polri terus memusuhi kritik, maka Polri sedang berhadapan langsung dengan rakyatnya sendiri. Dan sejarah selalu mencatat: institusi yang memusuhi rakyat, cepat atau lambat akan kehilangan legitimasi.
Mendukung Reformasi Polri bukan sikap anti-negara, justru sebaliknya: ini adalah upaya menyelamatkan negara dari kerusakan demokrasi yang lebih dalam.
Polri harus memilih berdiri sebagai penjaga konstitusi, atau dikenang sebagai alat kekuasaan yang gagal membaca zaman.
Reformasi Polri adalah jalan terakhir agar hukum kembali tegak, demokrasi kembali bernapas, dan rakyat kembali percaya.
Tulis Komentar