maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Relawan For Prabowo-Gibran: Program MBG Sah Secara Hukum dan Dibutuhkan Masyarakat

$rows[judul]

JAKARTA – Ketua Umum Relawan For Prabowo-Gibran, H. Nasarudin, SH, MH, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang sah secara hukum dan konstitusional. Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya gugatan dari sejumlah pihak terhadap kebijakan MBG.

Menurut Nasarudin, gugatan terhadap program pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, ia menilai legalitas Program MBG tidak perlu diperdebatkan karena telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Program MBG telah resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai agenda strategis pemerintah. Selain itu, program ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden, sehingga sah secara hukum dan konstitusional,” ujar Nasarudin dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, manfaat Program MBG telah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak yang kini memperoleh akses makanan bergizi lebih baik di berbagai daerah.

Karena itu, Relawan For Prabowo-Gibran menyatakan siap mengawal keberlangsungan program tersebut agar tetap berjalan dan semakin tepat sasaran.

“Kami siap pasang badan untuk menjaga dan mengawal Program MBG. Tidak adil jika hanya karena satu atau dua persoalan teknis, lalu program ini langsung dicap gagal. Setiap program besar pasti memiliki tantangan dalam implementasinya,” katanya.

Nasarudin menegaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah perbaikan dalam pelaksanaan program, bukan penghentian kebijakan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan pengawasan agar program semakin efektif.

“Yang perlu diperbaiki adalah sistem dan pelaksanaannya, bukan programnya. Program MBG wajib dilanjutkan dengan memastikan tidak ada kebocoran, penyimpangan, maupun ketidaktepatan sasaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nasarudin juga mengutip pandangan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, yang menyebut Program MBG memiliki dasar konstitusional yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang, sehingga menjadi landasan utama hadirnya program tersebut.

Selain itu, kewenangan Presiden menjalankan Program MBG juga merujuk pada Pasal 4 UUD 1945 dan diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

“Dengan dasar hukum tersebut, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran Program MBG tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.

Nasarudin menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar program semakin efektif dan tepat sasaran.

Ia menekankan bahwa Program MBG merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi muda Indonesia.

“Program ini adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, sudah sepatutnya kita jaga bersama, kita awasi bersama, dan kita sempurnakan bersama,” pungkasnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)