Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperketat pemeriksaan tiket penyeberangan pada lintasan padat Merak-Bakauheni dalam upaya menjamin keselamatan dan ketertiban pengguna, Jumat, 1 Agustus 2025. Langkah itu juga mencegah praktik pelanggaran selama pelayaran.
"Bersama regulator dan mitra kerja, ASDP mengintensifkan pemeriksaan tiket penyeberangan dan pencocokan identitas penumpang sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin di Jakarta.
Petugas ASDP melakukan pemeriksaan secara berlapis, mulai dari gerbang masuk, area tunggu, hingga titik boarding menuju kapal. Data dalam tiket elektronik atau boarding pass penumpang kendaraan akan dicocokkan langsung dengan dokumen identitas resmi, seperti KTP, SIM, atau Paspor, untuk memastikan bahwa nama yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan penumpang yang berada di dalam kendaraan.
Proses pencocokan tiket, kata Shelvy, adalah hal penting dalam menjamin akurasi data pengguna jasa penyeberangan. "Setiap tiket yang dibeli melalui Ferizy memuat data pribadi yang wajib diisi dengan benar dan sesuai. Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi soal tanggung jawab keselamatan bersama,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan bahwa kesesuaian antara identitas penumpang dan data yang diinput saat pembelian tiket menjadi dasar perlindungan pengguna jasa dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat di perjalanan laut. Sebaliknya, ketidaksesuaian data beresiko terhadap hilangnya hak perlindungan hingga terhambatnya proses evakuasi.
Karena itu, pihak ASDP mengimbau masyarakat untuk membeli tiket hanya melalui kanal resmi, yakni aplikasi Ferizy atau mitra penjualan resmi yang telah ditunjuk. ASDP sama sekali tak merekomendasikan pembelian tiket melalui calo atau pihak tidak bertanggung jawab lantaran berpotensi menimbulkan data palsu atau tidak lengkap.
"Data penumpang yang sah dan terdaftar di sistem adalah dasar perlindungan dalam layanan kami, termasuk dalam hal pertanggungan asuransi,” tegas dia.
Untuk menjamin pemeriksaan itu, ASDP telah menambah personel pos pemeriksaan dan memperkuat koordinasi antara tim darat dan kapal. Langkah itu juga diiringi peningkatan sosialisasi kepada agen dan mitra penjual tiket.
Setidaknya, berdasarkan evaluasi lapangan, pihak ASDP masih menemukan sekitar 13 persen kendaraan golongan IVA yang belum mengisi data dengan benar saat pemesanan tiket.
Dalam kasus itu, ASDP menerapkan kebijakan tegas berupa pemutaran balik kendaraan sejauh 5 kilometer dari pelabuhan untuk memperbarui data terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bukan bersifat represif, tapi korektif. Tujuannya agar pengguna jasa disiplin dan tertib dalam mengikuti prosedur,” ungkap Selvhy.
Sejalan dengan itu, ASDP bersama regulator juga menggelar operasi gabungan secara berkala dengan melibatkan KSOP Merak dan Bakauheni, BPTD, KSKP, serta operator kapal dari Gapasdap dan INFA. Operasi ini bertujuan menyelaraskan sistem pengawasan dan pelaksanaan prosedur di kedua pelabuhan utama tersebut.
“Penyeberangan yang aman dan tertib hanya bisa tercapai dengan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pengguna jasa. ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan,” kata Shelvy.
Tulis Komentar