maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Mengingat Kembali Putusan Mahkamah Agung Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

$rows[judul] Foto: Ilustrasi aktivitas ekspor pasir laut. (Meta)

Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) melarang pemerintah mengekspor pasir laut menjadi kabar gembira bagi masyarakat dan pecinta lingkungan. Namun keputusan ini tidak bisa menghalangi sepenuhnya aktivitas ilegal penambangan pasir laut dan kegiatan ekspor.

MA saat itu mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut MA PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Kelautan.

Sebagai pengingat akan pentingnya mematuhi dan menjalankan keputusan MA ini, maka penting menuliskannya kembali. Diketahui, permohonan uji materiil ini diusulkan oleh dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq yang saat itu menggugat Presiden Republik Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ," bunyi putusan MA sebagaimana dilihat, Kamis (26/6/2025).

Usai melalui diskusi panjang, MA memutuskan Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut bertentangan dengan perundang-undangan. MA lalu meminta pemerintah mencabut aturan tersebut.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum," kata MA.

Selanjutnya, MA menghukum pemerintah membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini disahkan pada 2 Juni 2025 dan hingga kini berlaku.


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)