maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Nelayan Protes Aturan Baru KKP, Dinilai Menyusahkan

$rows[judul] Foto: Ilustrasi nelayan. (Foto MDPI)
NTB - Nelayan dan pelaku usaha perikanan di NTB menolak aturan baru penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penolakan disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, yang menilai kebijakan tersebut menyulitkan aktivitas penangkapan ikan.

“Implementasi pungutan terhadap pendapatan pungutan di wilayah kewenangan daerah lewat PNBP-nya. Kita duduk sama pelaku usaha, mereka sebenarnya sangat keberatan, yang di atas 12 mil saja pontang-panting mereka,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Kebijakan ini juga dinilai memperparah situasi dimana penurunan produksi tangkapan ikan di NTB. Dimana sebelumnya nelayan bisa melaut dua kali dalam sebulan kini hanya mampu satu kali.

“Jadi 12 hari melaut satu kali siklusnya. Ketika aturan baru dibuat oleh KKP ini, kadang-kadang hanya bisa satu kali karena banyak urus izin,” lanjutnya.

Muslim mengatakan, kebijakan baru justru mematahkan semangat pelaku usaha. Padahal, pelaku usaha kelautan dan nelayan rutin membayar PNBP kepada negara.

Sementara Plt Kepala Biro Perekonomian Setda NTB itu menilai, seharusnya pemerintah pusat mempermudah proses perizinan. Jika penangkapan ikan bisa dilakukan dua kali dalam sebulan, maka potensi PNBP justru akan meningkat.

Ia menyebutkan, nelayan kini terhambat oleh proses perizinan yang lambat. Bahkan, dalam sekali melaut, nelayan harus memproses perizinan yang bisa memakan waktu hingga satu minggu.

“Pulang melaut mereka menghitung hasil tangkapannya, baru harga acuan ikan berlaku saat itu, baru mereka dibebankan membayar PNBP sekian. Jadi nunggu proses itu selesai semua yang kadang-kadang sampai satu minggu,” terangnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)