maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

OCCRP Nobatkan Jokowi Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korupsi 2024

$rows[judul] Foto: Mantan presiden RI, Joko Widodo. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menempatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi  tahun 2024. Jokowi bersaing dengan empat tokoh lainnya, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

“Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP,” demikian keterangan OCCRP di website resmi dikutip Selasa (31/12/2024).

Penerbit OCCRP, Drew Sullivan menyatakan bahwa korupsi adalah elemen kunci dalam merebut kendali atas negara. Ia juga menilai bahwa praktik ini sering digunakan guna mengokohkan pemerintahan yang bersifat otokratis.

“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar Sullivan. 

Mahkamah Rakyat Luar Biasa sempat menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/7). Agenda tersebut mempersoalkan sembilan dosa yang disebut sebagai ‘Nawa Dosa’ rezim Jokowi.

Sembilan Nawa Dosa Rezim Jokowi

Pertama, gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan para penggugat.

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Kuasa hukum para penggugat, Muhammad Fadhil Alfhatan mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil. 

Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan menundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.

Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi, Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.

Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat. 

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.

Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik. 

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Jokowi Tanggapi Nominasi Pemimpin Terkorup

Sementara itu, Jokowi menilai masuknya namanya dalam nominasi pemimpin negara terkorup versi OCCRP sebagai tuduhan tidak berdasar. Ia meminta semua pihak tidak asal menuding tanpa bukti kuat dan mengedepankan fakta yang jelas.

“Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (31/12).

Ia meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut untuk memberikan bukti yang jelas. “Ya dibuktikan, apa,” ujar dia.

Ia menyebut dirinya kerap menjadi sasaran fitnah dan narasi yang ia sebut sebagai “framing jahat.” Namun, ia tidak merinci pihak yang diduga berada di balik tuduhan tersebut.

“Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” tandas dia.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)