Bantaeng - Polisi menetapkan Tiwandi alias Tiwa (25) dan Ainun Asrullah alias Asrul, sebagai pelaku penikaman yang menewaskan Purnawirawan TNI Subhan (63), pengawal pribadi Paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin (UJI-SAH). Lalu bagaimana kronologi kejadian tersebut?, begini kata polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki, menyebutkan pada Senin (1/10) pukul 21.00 WITA, para tersangka sedang minum miras di salah satu rumah warga Kampung Parang Labbua, Bissappu. Usai minum miras, mereka berkeliling kota dan hendak singgah di warung makan yang berada di Kampung Bungung Bambang.
“Pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2024, sekitar jam 21.00 WITA, saudara Tiwa mendatangi saudara Asrul yang sedang minum Ballo (miras) di rumah salah satu warga di Kampung Parang Labbua, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Tiwa kemudian ikut bergabung minum Ballo dengan Asrul selanjutnya pada kisaran jam 21.30 WITA, Tiwa membonceng Asrul dengan menggunakan Sepeda Motor milik Tiwa berkeliling kota Bantaeng, dan kemudian singgah makan di warung nasi santan milik salah satu warga yang terletak di Kampung Bungung Bambang, Kec. Bissappu,” kata Akhmad Marzuki dalam keterangan konferensi pers, diterima Maritim.news Kamis (17/10/2024).
Setelah makan, keduanya hendak beranjak meninggalkan warung namun tertahan karena ada kenalan yang juga singgah. “Saat itu Tiwa dan Asrul sempat bertemu dengan salah satu kenalannya di warung tersebut, dan pada kisaran jam 02.22 WITA (sudah masuk hari Selasa, tanggal 02 Oktober 2024), Tiwa bersama dengan Asrul kemudian bergerak pulang dengan mengendarai Sepeda Motor milik Tiwa saat itu Tiwa membonceng Asrul,” lanjut Akhmad.
Tak berselang lama, tersangka hendak menerima telepon dari rekannya. Sehingga sepeda motor dihentikan dan menepi tak jauh dari rumah korban.
“Akan tetapi di pertengahan jalan tepatnya di Jl. Pahlawan Kampung Beloparang, Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. Tiwa mendapatkan telpon dari salah satu temannya (saat itu jam menunjukkan pukul 02.25 WITA), maka mereka pun kemudian berhenti dan menerima telepon tersebut di TKP,” ujar dia.
Berselang beberapa menit, korban yang baru pulang dari rumah paslon calon bupati Bantaeng UJI-SAH yang berada di Bonto Atu melihat tersangka di tepi jalan dekat rumahnya. Korban kemudian mendekat dan melayangkan pertanyaan dengan nada tinggi kepada tersangka.
“Bersamaan dengan itu muncullah korban (Subhan) yang kala itu sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya, akan tetapi di saat melihat Tiwa dan Asrul sedang berada di seberang jalan yang tidak jauh dari jalan masuk rumahnya, maka korban pun kemudian menghampirinya, selanjutnya korban kemudian bertanya pada Tiwa dan Asrul dengan nada menggertak bahwa ‘Woi ada apa ini?’,” ungkap dia.
Asrul yang jongkok di belakang sepeda motor Tiwa spontan menjawab, “Kami singgah untuk menerima telepon, Pak.” jawab Asrul.
Tiwa, yang merasakan adanya ketegangan, membalikkan tubuhnya ke arah korban sambil masih duduk di atas sepeda motornya. Ia pun menjawab, “Apa ini? Jika ada masalah, jangan dulu, saya sedang menelpon,” imbuh dia.
Namun, keadaan berubah ketika korban melayangkan tamparan ke wajah kiri Tiwa dan membuatnya hampir terjatuh dari motor. Tak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka kemudian melakukan perlawanan.
“Namun saat itu korban kemudian langsung melayangkan tamparan tangan kanannya ke arah wajah samping kiri Tiwa yang membuatnya sempat terhuyung dan hampir terjatuh ke belakang, dan bersamaan itu pula korban kemudian mundur selangkah sambil memasang kuda-kuda dan dalam posisi siaga memukul dengan mengangkat kedua kepalan tangannya ke bagian dada (layaknya gerakan seorang Petinju),” ujar dia.
Tiwa lalu turun dari motornya untuk menyerang Subhan. “Tiwa pun kemudian turun dari atas sepeda motornya, dan kemudian langsung mencabut Badik yang ada di pinggang sebelah kirinya, lalu Tiwa maju selangkah ke arah korban yang kala itu korban juga dalam posisi bergerak maju ke arah Tiwa,” tambah dia.
Namun, insiden tak terduga terjadi saat tersangka melawan dengan menikam korban di perut bagian kiri. Usai melakukan penikaman, tersangka langsung melarikan diri dari TKP.
“Saat itu pula Asrul langsung bergerak naik keatas sepeda motor sembari memanggil Tiwa untuk segera naik ke boncengan Asrul, maka Tiwa pun kemudian langsung naik ke atas boncengan Asrul tersebut, selanjutnya Asrul kemudian bergegas meninggalkan TKP dalam posisi membonceng Tiwa pulang,” beber dia.
Setelah kejadian itu, Tiwa berusaha menghilangkan barang bukti berupa badik yang ia pakai menikam Subhan, dengan cara dikubur. Diketahui, lokasi tempat ia menguburkan badik itu cukup jauh dari rumahnya.
“Pada keesokan harinya Tiwa kemudian menyembunyikan Badik yang di gunakannya tersebut dengan cara menguburnya di dalam kebun milik warga yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya,” tandas dia.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Akibat kejadian itu, Tim Resmob Bantaeng dibantu Tim 1 Resmob Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan keterangan dari saksi dan mencari bukti petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
“Tim resmob Bantaeng yang di back up oleh TIM 1 Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pull baket dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, lalu kemudian mencari alat bukti petunjuk,” ujar Akhmad.
Setelah mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Begitu diketahui, tim menuju rumah Asrul di Kampung Parang Labbua, Bissappu, Bantaeng.
“Setelah mendapatkan informasi petunjuk terkait dengan ciri ciri pelaku yang kemudian mengarah kepada pelaku, maka Tim gabungan tersebut mencari tahu alamat serta rumah terduga pelaku tersebut, setelah diketahui maka Tim langsung menuju ke rumah pelaku yakni rumah Asrul dan melakukan penangkapan dimana Asrul saat itu tidur di sebelah rumahnya yakni rumah milik tantenya di Kampung Parang Labbua Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” beber dia.
Di sana, Asrul ditangkap tanpa perlawanan. Di tempat yang sama, ia juga mengungkapkan identitas Tiwa.
Pada Rabu, (15/10), pukul 01.30 WITA, Tim Resmob Polres Bantaeng dengan dukungan Tim 1 Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Tiwa di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
“Asrul pun di amankan tanpa perlawanan lalu kemudian dilakukan interogasi awal dan menyebutkan pelaku lainnya yakni Tiwa, dan Pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Resmob Polres Bantaeng yang di Back Up oleh TIM 1 Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni Tiwa tersebut di Desa. Tompo bulu Kecamatan Tompo bulu Kabupaten Maros,” terang dia.
Hingga, Tim Penyidik dan Resmob Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa badik yang digunakan Tiwa untuk menikam korban. Badik tersebut ditemukan di sebuah kebun milik warga.
“Lalu pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2024, sekira jam 16.00 WITA, barang bukti berupa Badik yang digunakan oleh Tiwa melakukan penikaman terhadap korban tersebut kemudian ditemukan oleh Tim Penyidik dan Tim Resmob Polres Bantaeng di dalam sebuah kebun milik warga yang terletak di Kampung. Pammelangang Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere, Bantaeng,” ungkap Akhmad.
Akhmad menyimpulkan motif awal Tiwa menikam Subhan lantaran tak terima ditampar. Karena itu, Akhmad menyebut peristiwa itu murni kriminal.
“Motifnya Tiwa sakit hati karena di tampar oleh korban,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan. “Tersangka Tiwa dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, sementara Asrul dijerat Pasal 354 ayat (2), Subs Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 56 ke-2 KUHPidana,” tegas Akhmad.
Tulis Komentar