Bantaeng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) di pohon-pohon mesti mendapatkan izin dari pihaknya. Maraknya APK yang terpampang di setiap pohon saat ini adalah pemasangan liar alias ilegal.
"Terkait adanya pemasangan APK di pohon dan tiang listrik, semua harus mengacu pada izin. Sampai saat ini, pihak yang pasang APK itu tak mengantongi izin," kata Kepala Satpol PP Bantaeng Jaemuddin kepada Maritim.news, Sabtu (4/5/2024).
Jaemuddin mengaku telah memberikan peringatan kepada parpol yang memasang apk tanpa izin. Beberapa hari kedepan, ia akan mencopot semua APK liar di semua tempat di Bantaeng.
"Kami berikan waktu satu pekan, apabila dalam satu pekan tidak dieksekusi secara mandiri, maka kami sendiri yang akan menertibkan itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala DLH Bantaeng Nasir Awing menanggapi keluhan warga soal pemasangan PK dengan cara dipaku di pohon. Dia menyebut perbuatan demikian merupakan pelanggaran terhadap peraturan bupati (Perbup).
"Dilarang memasang APK di pohon, baik dipaku ataupun diikat. Jelas regulasinya, yakni Perbup," ucap Nasir.
Kendati demikian, pihaknya hanya bisa memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak memasang APK di pohon, baik dipaku ataupun diikat. Ia mengaku jika penindakan terhadap APK bukan kewenangannya.
"Koordinasi dengan Satpol PP (mereka) yang berwenang menertibkan," pungkasnya.
Tulis Komentar