Foto: Penyerahan santunan. (Dok istimewa)
Natuna - Dua ahli waris keluarga nelayan di Kabupaten Natuna menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Nilai santunan yang diterima Rp205,5 juta.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025). Penerima santunan adalah Armidawati, warga Desa Sepempang, sebesar Rp163,5 juta, dan Fatimah, warga Desa Batu Gajah, sebesar Rp42 juta.
Keduanya merupakan ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia di laut.
“Santunan ini bukti hadirnya pemerintah daerah dalam melindungi pekerja. Termasuk nelayan yang rawan risiko kerja,” kata Cen Sui Lan.
Pihak Cen Sui Lan pun menyampaikan empati dan dukungan terhadap dua nelayan tersebut.
“Ibu-ibu harus kuat, tetap semangat. Lanjutkan perjuangan untuk anak-anak dan keluarga. Semoga santunan ini bermanfaat,” ujarnya.
Santunan Rp163,5 juta diberikan kepada ahli waris nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Sedangkan Rp42 juta disalurkan untuk kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja.
Keduanya merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah dan provinsi.
Bupati Natuna Cen Sui Lan juga mendorong agar para ibu rumah tangga pekerja turut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Natuna, bukan hanya suami yang bekerja. Banyak ibu rumah tangga yang ikut menopang ekonomi keluarga,” kata Bupati Natuna kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jona.
Hendra menjelaskan, beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia bisa diberikan setelah masa kepesertaan minimal tiga tahun. Nilai beasiswa bervariasi, dari Rp 1,5 juta per tahun untuk TK-SD, hingga Rp 12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
“Program ini berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah Desa dan daerah. Iurannya ditanggung penuh, sekitar Rp 16.800 per bulan,” ujar Hendra.
Tulis Komentar