Foto: Penyerahkan lima Sertifikat Approval kepada lembaga diklat non-STCW. (Dok Kemenhub)
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyerahkan lima Sertifikat Approval kepada lembaga diklat non-STCW yang bergerak di bidang usaha jasa terkait angkutan di perairan. Penyerahan ini bentuk pengakuan formal lembaga-lembaga diklat yang telah memenuhi standar penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara penyerahan digelar di Jakarta dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubla, kepala dan direktur lembaga diklat, serta perwakilan asosiasi maritim, Kamis (31/7/2025).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada para penerima sertifikat yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga mutu pelatihan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga-lembaga diklat yang hari ini menerima sertifikat approval. Ini adalah hasil dari komitmen, kerja keras, dan konsistensi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pelatihan,” ujar Lollan.
Lebih lanjut, Lollan menekankan pentingnya peran lembaga diklat dalam mendukung ekosistem sektor maritim, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
“Dengan sertifikat ini, kami berharap lembaga diklat dapat terus meningkatkan standar mutu pelatihan, menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan industri maritim, serta terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencetak SDM pelaut dan tenaga kerja terkait yang berdaya saing,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, lima sertifikat diserahkan kepada empat lembaga diklat di bawah lingkungan BPSDMP, antara lain:
- Politeknik Pelayaran Banten – Sertifikat Approval untuk Diklat Tally Mandiri;
- BP3IP Jakarta – Sertifikat Approval untuk Diklat Depo Petikemas;
- Politeknik Pelayaran Surabaya – Sertifikat Approval untuk Diklat Perawatan dan Perbaikan Kapal;
- BP2TL – Sertifikat Approval untuk Diklat Pengelolaan Kapal dan Diklat Keagenan Kapal.
Proses sertifikasi telah melalui tahapan ketat, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga visitasi fisik. Masa berlaku sertifikat ini ditetapkan selama lima tahun.
“Pemberian sertifikat approval ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga langkah konkret untuk menjamin mutu pelatihan dan kompetensi tenaga kerja maritim,” ungkap Lollan.
Tulis Komentar