maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

LBH Nilai PGRI–Aparat Hukum Tak Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual di SLB Laniang MakassarKorban Siswi Penyandang Disabilitas

$rows[judul] Foto: Konferensi Pers LBH Makassar (Istimewa).

Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar dan aparat penegak hukum tak berpihak terhadap remaja penyandang disabilitas inisial T (15) yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga kini, keluarga korban terus mencari keadilan sejak kasus itu mencuat pada Selasa, (12/11/2024), tahun lalu.


Pendamping hukum dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor LBH Makassar, Jumat (17/01/2025) mengungkapkan keluarga korban kerap menerima ancaman terkait kasus itu. Meski begitu, keluarga korban tetap bersikukuh membawa kasus ini ke jalur hukum.


“Keluarga korban sebenarnya selalu mengalami teror dari perwakilan PGRI sendiri, beberapa kali diminta berdamai berdasarkan arahan dari penyidik,” kata Ambara, Jumat (17/1).


“Ada upaya untuk berdamai dan ada muncul ancaman jika keluarga korban tetap pada pilihannya untuk menyelesaikan perkara dengan upaya hukum maka pihak keluarga akan dilaporkan karena telah menimbulkan keributan di SLB Laniang ini,” lanjut dia.


Hal tersebut terungkap atas pengakuan keluarga korban, PGRI arak-arakan mendampingi keluarga terduga pelaku untuk menemui keluarga korban dengan tujuan berdamai. Namun, alih-alih menyampaikan permohonan maaf, keluarga terduga pelaku justru diduga melontarkan ancaman kepada keluarga korban.


“Dari pihak pelaku tidak ada permintaan maaf sama sekali. Dalam pembicaraan kami pada 12 Januari kemarin mereka ingin damai dengan cara saya yang diancam dan akan dituntut,” ungkap dia.


Polisi Gagap Menanggapi kasus Kekerasan Seksual


Penyidik Polrestabes Makassar dinilai lambat mengungkap kasus KS setelah berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada (12/12), dikembalikan pada (18/12). Ironisnya, meski berkas dikembalikan, pihak penyidik tidak segera menginformasikan hal tersebut kepada keluarga korban atau penasihat hukumnya.


“Setelah melewati proses yang sangat berlarut, kami berasumsi bahwa penyidik tidak memiliki keseriusan dalam menanggapi kasus seperti ini. Pasca berkoordinasi dengan jaksa, berkas yang dikembalikan hingga kini belum diproses atau sama sekali tidak ada komunikasi balik ke pihak kejaksaan,” ucap Mirayati Amin, Jumat, (17/1).


Sebelumnya, seorang siswi penyandang disabilitas tuli yang bersekolah di SLB Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar mengalami trauma akibat serangkaian tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Terduga pelaku merupakan seorang guru di sekolah tersebut.


Menurut Bibi korban, Hajrah bahwa kasus ini bermula ketika dirinya mendapati korban dalam kondisi menangis histeris di depan pintu rumahnya, pada Senin (11/11). Pada saat itu korban menceritakan insiden yang menimpa dirinya.


“Jadi dia peragakan (memakai bahasa isyarat) katanya ada laki-laki yang mengangkat bajunya dan melakukan pelecehan seksual kepada dirinya. Dia berusaha lari tapi ditarik hingga ada bekas cakaran di pergelangan tangan kirinya," ungkap Hajrah. (Rls).

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)