maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Pemkot Makassar Bakal Revisi Perda Disabilitas 2013, Ini Alasannya!

$rows[judul] Foto: (Istimewa)

Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional terbaru sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak disabilitas di Kota Makassar.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Asrul Alimina, menegaskan bahwa Pemkot Makassar perlu segera melakukan harmonisasi terhadap Perda Disabilitas tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah terbilang usang karena terbit sejak tahun 2013.

"Perda Disabilitas Kota Makassar perlu kita harmonisasi atau menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, karena Perda kita terbitnya tahun 2013," kata Asrul di Hotel Remcy Makassar, tepatnya pada kegiatan Pelatihan Advokasi Berbasis Bukti dan CRPD Bagi Forum Makassar Inklusi, Jumat 28 Agustus 2026.

Asrul menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal. Ia mengaku pihak bagian hukum sangat mendukung penuh rencana perubahan aturan tersebut.

"Kami sangat mendukung revisi Perda Disabilitas tersebut. Sebenarnya, hal ini sudah beberapa kali kami agendakan, namun masih terkendala. Alhamdulillah, hari ini akhirnya kita bisa berdiskusi secara langsung terkait rencana revisi tersebut," ujar dia.

Perkuat Perlindungan Hukum dan Layanan Sosial

Salah satu fokus utama dalam revisi Perda ini menyasar perlindungan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pemkot Makassar ingin memastikan kelompok disabilitas mendapatkan akses hukum yang adil, setara, dan ramah aksesibilitas—baik saat berstatus sebagai korban, saksi, maupun pihak terkait lainnya.

"Ke depannya, kami siap menindaklanjuti pembahasan ini dan menunggu untuk dapat kembali berdiskusi terkait rencana revisi Perda Disabilitas tersebut," tambah Asrul.

Tak hanya aspek hukum, revisi Perda ini juga memperkuat sektor perlindungan sosial. Kepala UPT Rumah Penampungan dan Trauma Centre Kota Makassar dari Dinas Sosial, Masri, menegaskan bahwa skema perlindungan sosial tidak boleh sekadar berfokus pada pemberian bantuan bansos semata.

Masri menerangkan, Pemkot Makassar harus memperluas cakupan layanan dasar, bantuan psikososial, program pemberdayaan, hingga perlindungan khusus bagi warga disabilitas di kondisi rentan.

"Melalui harmonisasi dan revisi Perda Disabilitas ini, Pemkot Makassar berharap dapat menghadirkan regulasi yang jauh lebih inklusif, responsif, dan menjawab kebutuhan nyata seluruh warga penyandang disabilitas di tingkat daerah," tandas Masri.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)