Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seorang yang tengah menjabat wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Larangan itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Perkara nomor 21 itu merupakan permohonan yang diajukan uji oleh Juhadi Rizaldy Roringkon terkait uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini juga telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian yang tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, dikutip Ahad, 20 Juli 2025.
Melihat fenomena beberapa waktu terakhir, MK menyebut masih banyak wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan naungan negara itu.
"Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," tulis salinan putusan perkara nomor 21.
Pakar hukum tata negara (HTN) Feri Amsari menyebutkan sebanyak 30 wamen yang menjabat komisaris di BUMN tergolong inkonstitusional setelah penegasan MK melalui putusan nomor 21.
Sehingga, Feri menilai wamen-wamen itu harus diberhentikan dari jabatan komisaris secepatnya.
"Oleh karena itu, tegas dinyatakan kalau wakil menteri menjabat komisaris atau jabatan lain yang merangkap adalah inkonstitusional, 30 wamen yang menjabat harus berhenti kalau tidak itu tindakan inkonstitusional yang bisa berimbas kepada penyelenggaraan administrasi BUMN," ujar Feri seperti dilansir Tirto.id, Jumat, 18 Juli 2025.
Tak hanya menyalahi aturan, Feri menilai status wamen yang merangkap jabatan itu bisa berimbas kepada ranah pidana.
"Jadi, seluruh apapun tindakan BUMN karena masih ada wamen adalah salah. Oleh karena itu, jika itu dilakukan, maka segala beban proses penyelenggaraan BUMN akan dianggap salah dan bukan tidak mungkin berimbas ke pidana dan lain-lain," terang dia.
Sementara itu, Wamenlu RI, Arif Havas Oegroseno menegaskan dirinya akan mengikuti putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan, khususnya di BUMN.
"Kan ini putusan MK. Ya kita ikut MK aja," kata Havas saat wawancara singkat setelah acara Kantor Komunikasi Kepresidenan "Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional" di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menyampaikan itu saat ditanyai soal putusan MK tentang larangan wamen rangkap jabatan. Sebagai pejabat negara, ia Havas mengaku akan mengikuti semua putusan hukum.
"Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya...gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?," tutur Havas.
Diketahui, sebanyak 30 wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN, salah satunya Wamenlu RI Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
1. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
2. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
3. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
8. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
10. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
12. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
14. Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
15. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
16. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
18. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
20. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
22. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
23. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
24. Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
25. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
26. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
27. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
28. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping
29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
30. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Tulis Komentar