Foto: Petugas mengamankan kapal pencuri ikan. (Dok istimewa)
Batam - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing. Kapal berbendera Malaysia itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang membenarkan informasi tersebut. Kini kapal itu dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.
“Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” kata Semuel di Batam, Senin (4/8/2025).
Semuel menyebut, pemeriksaan kapal KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia. Kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
Sementara penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Adapun Kapal diawaki lima orang warga negara Myanmar.
Tulis Komentar