MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan secara simbolis tiga kapal perikanan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di Sulawesi Utara.
Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat (8/5), dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay.
Ipunk menyampaikan kebijakan KKP dalam penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita untuk negara, tidak ditenggelamkan, namun dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan nelayan kita.
“Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan”, ungkap Ipunk.
Ia melanjutkan, tiga kapal rampasan tersebut berasal dari kapal illegal fishing yang dulu ditangkap di perairan Sulawesi Utara. Kapal terbuat dari bahan besi dan berukuran cukup besar.
"Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita lagi," tambah Ipunk.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PPSDKP KKP Saiful Umam menjelaskan, ketiga kapal ikan tersebut merupakan kapal illegal fishing yang ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP.
“Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 yang berukuran masing-masing 23 GT serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung," pungkas Saiful.
Tulis Komentar